Optimalisasi Peran Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dalam Perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kata Kunci:
afirmasi, daerah, daerah tertinggal, pengentasan, percepatanAbstrak
Fenomena yang melatarbelakangi policy paper ini adalah peran Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) dalam melaksanakan pengentasan daerah tertinggal masih belum optimal. Tahun 2024 menjadi tahun pengakhiran Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024. Sampai dengan tahun 2024, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki target entas daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 25 kabupaten, dari 62 daerah tertinggal. Kajian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi akar permasalahan tidak optimalnya peran Ditjen PPDT dalam upaya pengentasan daerah tertinggal; (2) membantu memahami isu yang sedang terjadi terkait PPDT; dan (3) menyusun rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan peran Ditjen PPDT dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Policy paper ini menggunakan analisis kualitatif normatif berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder dari literatur peraturan perundang-undangan, hasil kajian lain dan dokumen laporan terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Unduhan
