Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Peningkatan Ketahanan Pangan di Desa

Studi Kasus Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara

Penulis

  • Wiwin Wijayansih, S.E., M.Si. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
  • Dieska Nuaria Supardi Kusumah, S.E., M.M. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Aprilia Kurnia Dewi, S.T., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Redi Yudantoro, S.T. Analis Pembangunan
  • Ratna Mutia Kharismaningrum, S.Si. Statistisi Ahli Pertama
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldy, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan
  • Sofian Saprin, S.Sos. Arsiparis Ahli Muda
  • Dwi Maya, S.Si. PPNPN
  • Fauzan Aidinul Hakim, S.Si. PPNPN

Kata Kunci:

penanggulangan, kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, Lombok Tengah, Lombok Utara, Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa

Abstrak

Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus pemerintah sebagai amanat dalam arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 dimana menginstruksikan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0% pada tahun 2024. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam pengentasan kemiskinan terdapat dua kerangka kebijakan yaitu kebijakan makro dan kebijakan mikro. Dalam bidang kebijakan ekonomi makro, Kementerian Desa PDTT selalu mengeluarkan peraturan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun. Dimana dalam prioritas dana desa berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan mengembangkan infrastruktur di wilayah tertinggal. Sedangkan pada kebijakan ekonomi mikro Kementerian Desa PDTT berfokus pada BLT-DD dan PKTD.

Terdapat hubungan erat antara pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan ketahanan pangan. Dengan kata lain, kemiskinan ekstrem dapat diturunkan melalui peningkatan ketahanan pangan. Terlebih Kementerian Desa PDTT sudah memberikan alokasi 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan. Hal ini Tentunya menjadi hal positif dimana dana desa bisa menjadi katalisator terciptanya ketahanan pangan dan penurunan kemiskinan ekstrem melalui penurunan kantong kemiskinan dan penurunan beban pengeluaran masyarakat.

Kondisi yang ditemukan di Lombok Tengah dan Lombok Utara adalah kedua kabupaten tersebut memiliki potensi pertanian yang baik. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi pertanian terhadap masing-masing PDRB yang signifikan, produksi tanaman pangan hewani dan nabati yang rata-rata surplus, keterampilan petani yang memadai, dan lahan pertanian yang masih cukup luas.

Terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan baik pada aspek mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan menciptakan ketahanan pangan di desa antara lain dengan melakukan verifikasi data by name by address penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Melakukan workshop diantaranya membahas Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan. Pembahasan ini dapat lebih mengerucut diantaranya dengan pembahasan pemanfaatan tanaman pangan lokal sebagai penguatan ketahanan pangan di desa maupun diversifikasi pangan, dan melakukan piloting program pekarangan produktif atau kebun bersama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Wijayansih, W., Kusumah, D. N. S., Dewi, A. K., Satria, S. F., Yudantoro, R., Kharismaningrum, R. M., Rizaldy, G. C. C., Saprin, S., Maya, D., & Hakim, F. A. (2023). Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Peningkatan Ketahanan Pangan di Desa: Studi Kasus Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 219–256. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policypaper/article/view/41

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama