Strategi Penguatan Praktik Kearifan Lokal dalam Mendukung Pengembangan Produk Unggulan Pada Desa Adat
Kata Kunci:
desa adat, kearifan lokal, komunitas adat, produk unggulan desa, SDGs DesaAbstrak
Kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang dirumuskan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan terobosan besar dalam mewujudkan agenda besar nasional pembangunan berkelanjutan yang dirumuskan secara programatik dalam SDGs Nasional oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI dalam dokumen Peta Jalan Capaian SDGs Nasional dan Dokumen Rencana Aksi Nasional SDGs Nasional.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerjemahkan kebijakan nasional ini dalam pembangunan teknis dengan mengeluarkan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Desa melalui 18 indikator yang dikenal sebagai SDGs Desa. SDGs Desa inilah yang menjadi fokus penyusunan kebijakan, perencanaan, pengalokasian anggaran, dan prioritas pembangunan desa utamanya melalui kebijakan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun.
Namun kebijakan ini masih terkesan menyimpan potensi penyeragaman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa karena belum sepenuhnya berpihak pada desa adat dan komunitas adat yang dalam banyak hal berbeda secara karakteristik sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, tata kelola sumber daya alam dan lingkungan serta relasinya dengan dunia luar khususnya modernitas dan demokrasi. Bahwa perumusan kebijakan, perencanaan program dan kegiatan, implementasi program, hingga instrumen monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat perkembangan desa maupun capaian SDGs Desa dibuat secara umum tanpa mempertimbangkan karakteristik dan keunikan desa adat dan komunitas adat.
Dampaknya adalah desa-desa adat maupun komunitas adat seperti dipaksa untuk mengikuti narasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara homogen. Meskipun desa adat dan komunitas adat tidak banyak di Indonesia, namun mereka memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk menikmati program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam kedudukan yang sama dan adil dengan tetap menjalankan tradisi, budaya dan adat-istiadat yang mereka anut. Penolakan mereka terhadap agenda pembangunan arus utama tidak menjadi alasan mereka diabaikan untuk menikmati pembangunan dan kesejahteraan dari negara. Untuk itu, sebuah kebijakan khusus penting dibentuk untuk mengakomodasi fakta sosial adanya isolasi atau penolakan desa adat dan komunitas adat terhadap program pembangunan arus utama.
Unduhan
