Kolaborasi Pelaksanaan Transmigrasi Satuan Permukiman Pemugaran (SP-Pugar) di Kabupaten Kotawaringin Barat
Kata Kunci:
kolaborasi, SP-Pugar, konsolidasi tanah, multi-level governanceAbstrak
Pembangunan transmigrasi di Indonesia saat ini lebih melibatkan kolaborasi secara langsung dari masyarakat terkait realisasi pelaksanaannya. Perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian pun telah banyak dilakukan untuk menjawab kelemahan yang terjadi di masa lalu. Adanya indikasi kecemburuan warga setempat, eksklusivitas transmigran, dan kurang dilibatkannya masyarakat setempat dalam penyelenggaraan transmigrasi mendesak salah satu program transmigrasi yaitu Pembangunan Satuan Permukiman Pemugaran (SP-Pugar) untuk segera dilaksanakan. Pada Tahun 2019, Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Transmigrasi melalui Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 132 Tahun 2019. Berdasarkan potensi yang ada, salah satu Desa yaitu Desa Rangda yang berada di Kecamatan Arut Selatan dijadikan pilot project untuk pembangunan SP-Pugar. Pelaksanaan perwujudan SP-Pugar saat ini masih berada di dalam tahap perencanaan. Pada tahap perencanaan ini, terdapat tahap Konsolidasi Tanah yang lebih menitikberatkan kolaborasi antar stakeholder untuk mempercepat proses pembangunan SP-Pugar. Maka dari itu, dilakukan analisis dengan pendekatan multi-level governance untuk melihat peran dari setiap stakeholder. Dari peran stakeholder yang telah terpetakan, dilakukan analisis strength, weakness, opportunities, and threats (SWOT) untuk memetakan rekomendasi kebijakan. Hasil rekomendasi kebijakan yang didapatkan adalah penguatan dari segi implementasi regulasi serta peningkatan intensitas kolaborasi yang selama ini telah dilakukan.