Tindak Lanjut Pembentukan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Eks-PNPM-MPD yang Belum Bertransformasi Setelah Dua Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Penulis

  • Teguh Winarno, S.Sos. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Nasirudin, A.Ks., M.M. Analis Kebijakan Ahli Madya
  • Siti Aisyah Fatmah, S.E. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Dr. Dian Ferricha, M.H. Direktur Pusat Studi Pancasila, Konstitusi, dan Otonomi Daerah - UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Galumbang Tamba, S.T. Analis Pembangunan
  • Tamaya Nikita Ishandoko, S.Sos. Analis Pemerintahan Pusat
  • Stephani Eka Putri Maru'ao, S.E. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Muhammad Taufiq Rizqullah, S.M. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Offi Dwi Cesaria, S.E. PPNPN
  • Nurakhmat Andi Sulistiyo, S.Kom. PPNPN

Kata Kunci:

BUM Desa Bersama LKD, eks-PNPM-MPd, transformasi

Abstrak

Salah satu program pemerintah dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Program ini berdiri sejak tahun 2007 sampai tahun 2014 sebanyak 5.300 kecamatan di 33 Provinsi dan mengalokasikan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kemudian menjadi dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di tingkat Kecamatan. Akan tetapi pada tahun 2015, pengelolaan program ini dialihkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 410/2454/SJ Tanggal 29 April 2015 perihal pengalihan pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Generasi, dan PNPM Mandiri Pertanian. Hal ini tentu mengubah PNPM-MPd menjadi UPK eks-PNPM-MPd.

Pada pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberi pijakan kuat pada BUM Desa sebagai Badan Hukum dilanjutkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa khususnya pada pasal 73 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa UPK eks-PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan. Lahirnya regulasi ini didasarkan pada potret kekosongan hukum terkait UPK sebagai pengelola dana bergulir eks-PNPM-MPd. Tujuan transformasi atas amanat regulasi tersebut memberi solusi kebijakan pada kekosongan aturan hukum yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bergulir Masyarakat (DBM).

Kabupaten Boyolali menjadi perhatian dalam pembentukan BUM Desa Bersama LKD. Hal ini didasari belum ada satu pun UPK eks-PNPM-MPd di Kabupaten Boyolali yang bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD. Kemudian, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai pilot project keberhasilan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2021 dimana UPK eks-PNPM-MPd secara serentak sudah bertransformasi ke BUM Desa Bersama LKD. Untuk itu, penelitian ini mengambil kedua lokasi di atas sebagai pertimbangan untuk mengetahui dan menganalisis keberhasilan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2021.

Policy paper ini berfokus pada analisis implementasi atas keberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2021 terutama pasal 73 ayat 1, dengan menganalisis strategi kebijakan yang lebih efektif dan responsif dalam upaya transformasi BUM Desa Bersama LKD, menganalisis faktor pengungkit (leverage factor), menganalisis kendala atau hambatan atas terwujudnya BUM Desa Bersama LKD. Studi dilakukan dengan metode analisis SWOT yakni Strength, Weakness, Opportunity, and Threat melalui serangkaian wawancara mendalam dengan penelitian langsung, FGD, dan menelaah publikasi analisis kebijakan.

Terdapat beberapa rekomendasi alternatif model kebijakan transformasi BUM Desa Bersama LKD, yakni pembahasan terkait transformasi UPK eks PNPM-MPd dituangkan dalam bab tersendiri yang lebih rinci pada batang tubuh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait kewajiban pengelola Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD dengan pemberian reward and punishment, memberdayakan tenaga pendamping profesional untuk mendorong proses transformasi UPK eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD, dan juga membuat Surat Edaran (SE) baru tentang petunjuk pelaksanaan atas kewajiban pemberlakuan pasal 73 dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Winarno, T., Nasirudin, Fatmah, S. A., Ferricha, D., Tamba, G., Ishandoko, T. N., Maru’ao, S. E. P., Rizqullah, M. T., Cesaria, O. D., & Sulistiyo, N. A. (2023). Tindak Lanjut Pembentukan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Eks-PNPM-MPD yang Belum Bertransformasi Setelah Dua Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 185–218. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policypaper/article/view/38

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama