-
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Penetapan Status Kedudukan Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
15 Desember 2025
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (LSP Kemendes PDTT) berdiri pada tahun 2019 di bawah unit kerja Balilatfo. Setelah reorganisasi, kedudukan LSP berada di unit kerja BPSDM tetapi tidak berada pada unit kerja eselon II secara khusus. Setiap tahun, user yang perlu disertifikasi mencapai lebih dari 30.000 orang. Dampak tidak adanya unit kerja teknis yang menangani secara khusus mengenai sertifikasi adalah (1) Pelaksanaan sertifikasi belum terarah secara optimal, sehingga target dalam pelaksanaan sertifikasi belum sesuai dengan yang diharapkan, selain itu proses pengembangan standar juga belum terintegrasi dengan unit kerja lain yang membutuhkan pengembangan standar dalam rencana kerja sertifikasi; (2) Pelaksanaan sertifikasi tidak memiliki rencana penganggaran secara khusus dan juga tidak memiliki perencanaan organisasi yang terstruktur. Pelaksanaan kegiatan lebih agile karena tidak memiliki pegawai serta tidak adanya monitoring dan evaluasi kinerja untuk mendukung keberlanjutan kegiatan; (3) Saat ini setiap unit kerja mengajukan SKKNI secara mandiri kepada pihak luar yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya unit kerja yang secara khusus menangani tentang standardisasi LSP. Padahal dengan adanya unit khusus yang menangani LSP, maka setiap unit kerja cukup mengajukan SKKNI pada internal Kemendes PDTT sebelum akan dikirim ke pihak luar. Oleh karena itu, LSP Kemendes PDTT perlu memiliki anggaran dan kepegawaian khusus. Oleh karena itu ada 4 (empat) pilihan untuk menempatkan posisi LSP. (1) Memiliki unit kerja eselon II khusus yang bergerak di bidang sertifikasi dan standardisasi; (2) berada di unit kerja eselon II teknis existing saat ini; (3) berada di sekretariat BPSDM sebagai dukungan manajemen; (4) berada di salah satu UPT atau balai teknis yang tersebar di 9 provinsi di Indonesia.
Baca Artikel -
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Demi Pembangunan Desa Menjadi Lebih Baik
15 Juni 2023
Kepala Desa memiliki peran yang sangat strategis di masyarakat Desa mereka diharapkan sebagai motivator untuk mendorong masyarakat desa ikut serta dalam pembangunan desa, sebagai inovator harus kreatif dalam pembangunan desa. Kepala desa juga sebagai decision maker dalam perencanan pembangunan, pengawas pembangunan dan menjadi pelopor pembangunan. Terdapat 4 (empat) permasalahan yang sering ditemui kepala desa yaitu, pendidikan, kedisiplinan, moral serta konflik pasca pemilu maka perlu adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang desa, kepala desa dan perangkat desa.
Baca Artikel -
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peran Koordinasi dan Integrasi dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sebagai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018
15 Juni 2025
Indonesia menghadapi tantangan pemerataan pembangunan dan penduduk, yang diatasi melalui program transmigrasi. Program ini memindahkan penduduk dari daerah padat ke daerah kurang padat. Perpres 50 Tahun 2018 membentuk Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi) di berbagai tingkatan pemerintahan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan program transmigrasi. Namun, anggaran transmigrasi mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menghambat pelaksanaan program. Pengumpulan informasi menunjukkan bahwa Perpres ini memiliki pengaruh signifikan terhadap pengembangan kawasan transmigrasi, meskipun tantangan seperti kurangnya koordinasi, pendanaan, dan sosialisasi masih ada. Contohnya Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya yang menunjukkan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) Tim KIPT belum diterbitkan, koordinasi dan integrasi tetap berjalan efektif berkat komitmen dan sinergi antar instansi. Rekomendasi mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, peningkatan anggaran, dan percepatan penerbitan Surat Keputusan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan kawasan transmigrasi. Dengan peningkatan koordinasi dan integrasi antar instansi, implementasi Perpres 50 Tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif, mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.
Baca Artikel -
AKDDTT: Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Desa
15 Desember 2024
Baca Artikel -
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Intervensi Dana Desa dalam Rangka Penanggulangan Stunting di Desa
15 Juni 2023
Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Melalui Proyek Prioritas Strategis yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 ditargetkan pada 2024 menurunnya prevalensi stuning sebesar 14%. Secara garis besar terdapat dua jenis intervensi dalam penanggulangan stunting di desa yaitu Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah dengan menambah beberapa kegiatan yang mendukung intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Kemendes PDTT bersama Kementerian Keuangan juga perlu menetapkan persentase besaran Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk penurunan stunting di desa. Selain itu Kemendes PDTT perlu membuat Keputusan Menteri tentang Pedoman Penurunan Stunting di Desa dengan mencakup sosialisasi, pencegahan, dan penanggulangan stunting agar menjadi pedoman desa untuk menyalurkan Dana Desa. Dana Desa dapat pula digunakan untuk mengintervensi kegiatan pekarangan produktif di Desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pangan bagi keluarga yang rawan stunting.
Baca Artikel -
PPDDTT: Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tindak Lanjut Pembentukan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Eks-PNPM-MPd yang Belum Bertransformasi Setelah Dua Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
15 Desember 2024
Salah satu program pemerintah dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Program ini berdiri sejak tahun 2007 sampai tahun 2014 sebanyak 5.300 kecamatan di 33 Provinsi dan mengalokasikan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kemudian menjadi dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di tingkat Kecamatan. Akan tetapi pada tahun 2015, pengelolaan program ini dialihkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 410/2454/SJ Tanggal 29 April 2015 perihal pengalihan pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Generasi, dan PNPM Mandiri Pertanian. Hal ini tentu mengubah PNPM-MPd menjadi UPK eks-PNPM-MPd. Pada pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberi pijakan kuat pada BUM Desa sebagai Badan Hukum dilanjutkan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa khususnya pada pasal 73 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa UPK eks-PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan. Lahirnya regulasi ini didasarkan pada potret kekosongan hukum terkait UPK sebagai pengelola dana bergulir eks-PNPM-MPd. Tujuan transformasi atas amanat regulasi tersebut memberi solusi kebijakan pada kekosongan aturan hukum yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bergulir Masyarakat (DBM). Kabupaten Boyolali menjadi perhatian dalam pembentukan BUM Desa Bersama LKD. Hal ini didasari belum ada satu pun UPK eks-PNPM-MPd di Kabupaten Boyolali yang bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD. Kemudian, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai pilot project keberhasilan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2021 dimana UPK eks-PNPM-MPd secara serentak sudah bertransformasi ke BUM Desa Bersama LKD. Untuk itu, penelitian ini mengambil kedua lokasi di atas sebagai pertimbangan untuk mengetahui dan menganalisis keberhasilan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2021. Policy paper ini berfokus pada analisis implementasi atas keberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2021 terutama pasal 73 ayat 1, dengan menganalisis strategi kebijakan yang lebih efektif dan responsif dalam upaya transformasi BUM Desa Bersama LKD, menganalisis faktor pengungkit (leverage factor), menganalisis kendala atau hambatan atas terwujudnya BUM Desa Bersama LKD. Studi dilakukan dengan metode analisis SWOT yakni Strength, Weakness, Opportunity, and Threat melalui serangkaian wawancara mendalam dengan penelitian langsung, FGD, dan menelaah publikasi analisis kebijakan. Terdapat beberapa rekomendasi alternatif model kebijakan transformasi BUM Desa Bersama LKD, yakni pembahasan terkait transformasi UPK eks PNPM-MPd dituangkan dalam bab tersendiri yang lebih rinci pada batang tubuh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait kewajiban pengelola Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD dengan pemberian reward and punishment, memberdayakan tenaga pendamping profesional untuk mendorong proses transformasi UPK eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama LKD, dan juga membuat Surat Edaran (SE) baru tentang petunjuk pelaksanaan atas kewajiban pemberlakuan pasal 73 dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
Baca Artikel -
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Desa
15 Desember 2024
Desa selaku perpanjangan tangan pemerintah yang dapat mengatur wilayahnya sendiri memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa selaku pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun pelayanan yang diberikan belum memiliki standar sehingga jenis dan mutu pelayanan yang diberikan berbeda-beda. Masih banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan seperti pelayanan administratif yang lambat dan tidak akuntabel, serta pelayanan terkait dengan fasilitas umum yang kurang memadai.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 sudah memberikan panduan standar pelayanan minimal di desa namun standar yang diberikan hanya sebatas pelayanan administratif, belum sesuai dengan standar pelayanan publik dan apa yang menjadi wewenang dari desa. Standar Pelayanan Minimum (SPM) Desa yang disusun dalam policy brief ini mencakup jenis pelayanan yang menjadi wewenang desa, indikator dari pelayanan, pengukuran ketercapaian standar pelayanan, dan strategi pencapaian ketercapaian standar. Salah satu rekomendasi yang ditawarkan dalam policy brief ini adalah melakukan kajian mendalam penyusunan SPM Desa sebagai standar dalam pemenuhan kebutuhan dasar di desa agar terwujudnya kemakmuran di masyarakat dan mendukung pembangunan di desa.
Baca Artikel -
PBDDTT: Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Indeks Kualitas Manusia Desa: Studi Kasus pada Desa Buahan dan Abuan (Kabupaten Bangli) serta Desa Pejeng Kelod dan Pejeng Kawan (Kabupaten Gianyar), Provinsi Bali
15 Juni 2025
Sumber daya manusia di desa merupakan potensi desa yang menjadi aset dasar untuk dikelola dan dikembangkan demi kelangsungan dan perkembangan desa, sehingga kemampuan desa untuk mengembangkan kesejahteraan rakyatnya dapat terwujud. Strategi untuk meningkatkan kualitas manusia di desa adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, dan kesetaraan gender. Pengukuran mengenai kualitas manusia desa dapat dilakukan dengan Indeks Kualitas Manusia Desa (IKMDes). Indeks ini merupakan gabungan dari 4 indeks komposit, diantaranya (1) kesehatan; (2) pendidikan; (3) kesejahteraan; dan (4) kesetaraan gender. Pengukuran Indeks Kualitas Manusia Desa (IKMDes) dilakukan dengan cara menyimulasikan pengukuran di empat desa, yaitu Desa Buahan dan Abuan (Kabupaten Bangli) serta Desa Pejeng Kelod dan Pejeng Kawan (Kabupaten Gianyar), Provinsi Bali. Hasil pengukuran diketahui bahwa terdapat tiga desa (Desa Buahan, Pejeng Kelod, dan Pejeng Kawan) memiliki poin di atas 80, sehingga dikategorikan menjadi desa dengan IKMDes sangat maju. Sedangkan satu desa (Desa Abuan) berkategori maju. Rekomendasi dari policy brief ini adalah (1) menyusun regulasi tentang IKMDes sebagai dasar pengukuran kualitas sumber daya manusia desa; (2) menyusun regulasi tentang hasil IKMDes sebagai data yang dapat digunakan oleh semua instansi; (3) mengevaluasi dan menyelaraskan IKMDes dengan Indeks Desa Membangun (IDM); (4) meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas manusia desa melalui pendidikan lanjutan; dan (5) meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan desa.
Baca Artikel
Jurnal Unggulan
Terbaru Postingan
Jurnal ini saat ini tidak memiliki berita yang dapat ditampilkan.
This element has no content.
Empat Pilar Diskursus Strategis
Publikasi yang dikurasi berfokus pada kemajuan desa dan pemberdayaan masyarakat
Pembangunan Desa Perdesaan
Kajian infrastruktur, tata ruang, dan tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan.
Pengembangan Ekonomi-Investasi
Investasi, BUMDes, kewirausahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Pembangunan Daerah Tertinggal
Strategi percepatan pembangunan dan pengentasan keterisolasian daerah tertinggal.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas, inklusi sosial, dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.