Penetapan Status Kedudukan Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Penulis

  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Siti Aisyah Fatmah, S.E. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Amirul Mu'minin, S.Pi. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Hafifah Aninadia, A.Md. PPNPN Penulis
  • Cornela Rizki Ananda Rachma, S.Tr.Si. PPNPN Penulis
  • Yuliana Erlin Henriques, S.Ak. PPNPN Penulis
  • Danang Pambudi, S.M. PPNPN Penulis
  • Sumedi Raharjo Pengelola Data dan Informasi Penulis

Kata Kunci:

LSP, Penggerak Swadaya Masyarakat, sertifikasi profesi, SOTK, standardisasi, Tenaga Pendamping Profesional

Abstrak

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (LSP Kemendes PDTT) berdiri pada tahun 2019 di bawah unit kerja Balilatfo. Setelah reorganisasi, kedudukan LSP berada di unit kerja BPSDM tetapi tidak berada pada unit kerja eselon II secara khusus. Setiap tahun, user yang perlu disertifikasi mencapai lebih dari 30.000 orang. Dampak tidak adanya unit kerja teknis yang menangani secara khusus mengenai sertifikasi adalah (1) Pelaksanaan sertifikasi belum terarah secara optimal, sehingga target dalam pelaksanaan sertifikasi belum sesuai dengan yang diharapkan, selain itu proses pengembangan standar juga belum terintegrasi dengan unit kerja lain yang membutuhkan pengembangan standar dalam rencana kerja sertifikasi; (2) Pelaksanaan sertifikasi tidak memiliki rencana penganggaran secara khusus dan juga tidak memiliki perencanaan organisasi yang terstruktur. Pelaksanaan kegiatan lebih agile karena tidak memiliki pegawai serta tidak adanya monitoring dan evaluasi kinerja untuk mendukung keberlanjutan kegiatan; (3) Saat ini setiap unit kerja mengajukan SKKNI secara mandiri kepada pihak luar yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya unit kerja yang secara khusus menangani tentang standardisasi LSP. Padahal dengan adanya unit khusus yang menangani LSP, maka setiap unit kerja cukup mengajukan SKKNI pada internal Kemendes PDTT sebelum akan dikirim ke pihak luar. Oleh karena itu, LSP Kemendes PDTT perlu memiliki anggaran dan kepegawaian khusus. Oleh karena itu ada 4 (empat) pilihan untuk menempatkan posisi LSP. (1) Memiliki unit kerja eselon II khusus yang bergerak di bidang sertifikasi dan standardisasi; (2) berada di unit kerja eselon II teknis existing saat ini; (3) berada di sekretariat BPSDM sebagai dukungan manajemen; (4) berada di salah satu UPT atau balai teknis yang tersebar di 9 provinsi di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 3 No 2.1

Diterbitkan

15-12-2025

Terbitan

Bagian

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Cara Mengutip

Penetapan Status Kedudukan Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2025). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 3(2), 53-66. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/45

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 30

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.