Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Penulis

  • Teguh Winarno, S.Sos. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Stephani Eka Putri Maru'ao, S.E. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan
  • Tamaya Nikita Ishandoko, S.Sos. Analis Pemerintahan Pusat
  • Nurakhmat Andi Sulistiyo, S.Kom. PPNPN

Kata Kunci:

BUM Desa, dana bergulir, implementasi kebijakan, PNPM Mandiri

Abstrak

Pentingnya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan menjadi tonggak pemerintah dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri berbasis pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Namun, berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 dan munculnya kebijakan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUM Desa Bersama LKD) menjadi polemik di beberapa daerah di Indonesia. Studi dilakukan secara kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap stakeholder di Kabupaten Boyolali, sebagai salah satu daerah yang menyepakati untuk tidak bertransformasi. Policy brief ini akan berfokus pada urgensi kebijakan transformasi bagi para Unit Pengelola Kegiatan Eks-PNPM MPd dengan memberikan berbagai alternatif kebijakan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Winarno, T., Maru’ao, S. E. P., Ishandoko, T. N., & Sulistiyo, N. A. (2023). Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(2), 85–90. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/29