Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Kata Kunci:
BUM Desa, dana bergulir, implementasi kebijakan, PNPM MandiriAbstrak
Pentingnya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan menjadi tonggak pemerintah dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri berbasis pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Namun, berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 dan munculnya kebijakan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUM Desa Bersama LKD) menjadi polemik di beberapa daerah di Indonesia. Studi dilakukan secara kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap stakeholder di Kabupaten Boyolali, sebagai salah satu daerah yang menyepakati untuk tidak bertransformasi. Policy brief ini akan berfokus pada urgensi kebijakan transformasi bagi para Unit Pengelola Kegiatan Eks-PNPM MPd dengan memberikan berbagai alternatif kebijakan.