Perluasan Regulasi Keputusan Menteri Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Menjadi Peraturan Menteri

Penulis

  • Jaenudin, S.E., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Novita Riani, S.Pi., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda
  • Adawiya Taufani, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan

Kata Kunci:

regulasi, Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa)

Abstrak

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang bagi para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk berperan dan berpartisipasi dalam pembangunan desa. Akan tetapi, salah satu kendala pembangunan desa saat ini ialah rendahnya tingkat pendidikan para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang rata-rata berpendidikan SMA. Hal tersebut mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan kebijakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk melanjutkan pembelajaran ke perguruan tinggi. Dasar hukum terkait RPL Desa saat ini ialah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 122 Tahun 2021 tentang Panduan RPL Desa. Keputusan Menteri tersebut masih memiliki kelemahan karena belum mengatur RPL Desa secara menyeluruh hanya sebatas panduan, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan luas terkait RPL Desa yang dapat diadopsi atau menjadi dasar hukum pelaksanaan RPL Desa bagi seluruh penyandang dana dan perguruan tinggi lain di Indonesia. Berdasarkan analisis kebijakan maka rekomendasi yang diberikan diantaranya perluasan regulasi RPL Desa dari Keputusan Menteri menjadi Peraturan Menteri, Peraturan Menteri tersebut menjelaskan dan mengatur RPL Desa mulai dari latar belakang RPL Desa, program studi, keseluruhan tahap dari awal atau persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan yang dapat dilaksanakan oleh semua perguruan tinggi, penyandang beasiswa baik dari pihak ketiga, maupun biaya mandiri oleh peserta RPL Desa itu sendiri, serta revisi atau menambahkan program studi panduan RPL Desa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Jaenudin, Riani, N., & Taufani, A. (2023). Perluasan Regulasi Keputusan Menteri Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Menjadi Peraturan Menteri. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(2), 65–72. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/30