Digitalisasi Konten Pembelajaran dalam Menghadapi Bertambahnya Jumlah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Studi Kasus Pada Organisasi Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis

  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Widyanto Ramadhan, S.T.P. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Penulis
  • Erni Maria Simatupang, S.ST., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Siti Aisyah Fatmah, S.E. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Amirul Mu'minin, S.Pi. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Hafifah Aninadia, A.Md. PPNPN Penulis
  • Cornela Rizki Ananda Rachma, S.Tr.Si. PPNPN Penulis
  • Yuliana Erlin Henriques, S.Ak. PPNPN Penulis
  • Danang Pambudi, S.M. PPNPN Penulis
  • Sumedi Raharjo Pengelola Data dan Informasi Penulis

Kata Kunci:

jabatan fungsional, konten pembelajaran, online, pegawai negeri sipil, Penggerak Swadaya Masyarakat, penyetaraan jabatan

Abstrak

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional mengatur tentang penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. Penyetaraan Jabatan diantaranya Pejabat Eselon III menjadi penjabat fungsional Ahli Madya, Pejabat Eselon IV atau Pengawas menjadi pejabat fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana menjadi pejabat fungsional Ahli Pertama. Salah satu jabatan fungsional yang banyak peminatnya adalah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Hal ini terbukti bahwa fungsional PSM adalah jabatan terbanyak keempat dalam jabatan fungsional pemerintahan dengan total 3.089 orang. Maka dari itu, sebagai instansi pembina, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu menyusun sebuah konten pembelajaran digital untuk peningkatan kapasitas jabatan fungsional PSM di seluruh Indonesia. Rekomendasi dari policy brief ini adalah (1) membuka Coaching Clinic bagi jabatan fungsional PSM secara tatap muka; (2) menyediakan konten pembelajaran yang dibutuhkan jabatan fungsional PSM; (3) menjadikan keikutsertaan pada pelatihan dengan minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai syarat pejabat fungsional PSM dapat naik jenjang jabatan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 3 No 1.5

Diterbitkan

15-06-2025

Terbitan

Bagian

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Cara Mengutip

Digitalisasi Konten Pembelajaran dalam Menghadapi Bertambahnya Jumlah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat: Studi Kasus Pada Organisasi Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta. (2025). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 3(1), 37-44. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/29

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

11-20 dari 29

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.