Badan Usaha Milik Desa dan Badan usaha Milik Desa Bersama dalam Mencapai Ketahanan Pangan

Penulis

  • Siti Aisyah Fatmah, S.E. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Muhammad Taufiq Rizqullah, S.M. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan

Kata Kunci:

BUM Desa, BUM Desa Bersama, ketahanan pangan

Abstrak

Makanan merupakan suatu kebutuhan pokok bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas dalam kehidupan. Pangan merupakan apapun yang berasal dari sumber hayati yang telah diolah maupun tidak diolah menjadi makanan atau minuman maupun menjadi bahan tambahan pangan, atau lainnya. Dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat seiring dengan jumlah lahan pertanian semakin berkurang dikarenakan semakin besarnya kebutuhan pemukiman. Setiap tahunnya lahan pertanian di Indonesia menyusut sebesar 150.000 sampai 20.000 ha dan ini mengancam ketahanan pangan di Indonesia. Dalam pemanfaatan dana desa, 20% dari dana desa dapat digunakan sebagai dana ketahanan pangan. Agar penggunaan dana desa ini lebih efektif dan terarah maka lebih baik dikelola oleh BUM Desa yang bergerak dalam bidang pertanian maupun usaha lainnya yang mendukung ketahanan pangan. Namun masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dari BUM Desa agar dapat mengelola dana ketahanan pangan dengan baik. Rekomendasi dari policy brief ini adalah memadukan antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan bisnis BUM Desa, Fungsi BUM Desa harus lebih luas, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas BUM Desa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Fatmah, S. A., & Rizqullah, M. T. (2023). Badan Usaha Milik Desa dan Badan usaha Milik Desa Bersama dalam Mencapai Ketahanan Pangan. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(2), 79–84. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/28

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama