Digitalisasi Konten Pembelajaran dalam Menghadapi Bertambahnya Jumlah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Studi Kasus Pada Organisasi Perangkat Daerah Istimewa Yogyakarta
Kata Kunci:
jabatan fungsional, konten pembelajaran, online, pegawai negeri sipil, Penggerak Swadaya Masyarakat, penyetaraan jabatanAbstrak
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional mengatur tentang penyetaraan jabatan struktural ke fungsional. Penyetaraan Jabatan diantaranya Pejabat Eselon III menjadi penjabat fungsional Ahli Madya, Pejabat Eselon IV atau Pengawas menjadi pejabat fungsional Ahli Muda, dan Pelaksana menjadi pejabat fungsional Ahli Pertama. Salah satu jabatan fungsional yang banyak peminatnya adalah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM). Hal ini terbukti bahwa fungsional PSM adalah jabatan terbanyak keempat dalam jabatan fungsional pemerintahan dengan total 3.089 orang. Maka dari itu, sebagai instansi pembina, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu menyusun sebuah konten pembelajaran digital untuk peningkatan kapasitas jabatan fungsional PSM di seluruh Indonesia. Rekomendasi dari policy brief ini adalah (1) membuka Coaching Clinic bagi jabatan fungsional PSM secara tatap muka; (2) menyediakan konten pembelajaran yang dibutuhkan jabatan fungsional PSM; (3) menjadikan keikutsertaan pada pelatihan dengan minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai syarat pejabat fungsional PSM dapat naik jenjang jabatan.
Unduhan
