Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso

Penulis

  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan
  • Friendy Parulian Sihotang, S.Sos., M.T. Analis Kebijakan
  • Rizki Mursyaid, S.Pd., M.AP. Analis Kebijakan
  • Wiwin Wijayansih, S.E., M.Si. Analis Pengelola Keuangan dan APBN
  • Siti Aisyah Fatmah, S.E. Analis Kebijakan
  • Dr. Sufinatin Aisida, M.Pd.I. Ketua LPPM UNSURI
  • Drs. Musawir, M.Pd.I. Wakil Rektor UNSURI
  • Imam Mawardi, S.HI., M.EI. Asisten Ahli UNSURI

Kata Kunci:

dana desa, ketahanan pangan, perikanan, pertanian, peternakan

Abstrak

Kajian ini merupakan hasil dari penelitian yang berjudul “Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso”. Penelitian ini bertujuan untuk membuat suatu rekomendasi kebijakan dengan menjawab beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana kondisi, potensi, dan kendala ketahanan pangan di Desa Gading dan Desa Tamanan; (2) bagaimana implementasi dan hambatan dalam pemanfaatan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan; dan (3) apa saja rekomendasi kebijakan terkait pengembangan ketahanan pangan melalui pemanfaatan dana desa sesuai dengan potensi desa.

Kajian ini menggunakan metode kualitatif secara komparatif. Data yang digunakan pada kajian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dari informan kunci. Informan kunci berasal dari baik aktor pengambil kebijakan, tokoh masyarakat, masyarakat, maupun institusi formal dan nonformal di desa. Data sekunder yang digunakan adalah data dari dokumen dan literatur terkait. Pemilihan lokus kajian dilakukan secara purposive dengan mempertimbangkan data pada SDGs Desa.

Berdasarkan hasil kajian, terdapat perbedaan pemanfaatan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan di Desa Gading dan Desa Tamanan (lokus kajian). Desa Gading menggunakan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan dengan berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Hal tersebut disebabkan karena perangkat desa belum memahami bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengembangan ketahanan pangan. Desa Tamanan tidak terkendala dalam penggunaan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan karena bersinergi dalam koordinasi dan sosialisasi dengan instansi-instansi terkait.

Dari segi kondisi ketahanan pangan, aspek ketersediaan di Desa Gading hanya terdapat dua tanaman potensi pertanian, yaitu padi dan tebu. Lahan tebu lebih luas jika dibandingkan dengan lahan padi, meskipun hasil produksi beras mencukupi rata-rata konsumsi masyarakat Desa Gading. Desa Tamanan memiliki potensi pada bidang pertanian, seperti padi, jagung, dan cabai rawit. Selain itu, juga berpotensi pada bidang peternakan, seperti sapi, kambing, domba, ayam pedaging (kampung dan broiler), dan ayam petelur. Desa Tamanan juga menghasilkan ikan, yaitu ikan lele dan nila, tetapi belum mencukupi kebutuhan masyarakat desa.

Dari aspek keterjangkauan, rata-rata masyarakat di kedua desa tersebut dapat menjangkau pangan. Rata-rata pendapatan masyarakat melampaui rata-rata pengeluaran konsumsi pangan. Pada aspek pemanfaatan, konsumsi masyarakat di Desa Gading cukup baik karena rata-rata konsumsi ikan, sapi, ayam, dan telur di atas rata-rata konsumsi masyarakat Indonesia, meskipun konsumsi beras berada di bawah rata-rata nasional. Konsumsi masyarakat di Desa Tamanan berada di bawah rata-rata nasional. Konsumsi yang dimaksud, yaitu konsumsi ikan, kambing, ayam, telur, sedangkan, konsumsi sapi berada di atas rata-rata nasional. Untuk kondisi anak dengan stunting, terdapat enam anak dari Desa Gading dan 12 anak dari Desa Tamanan.

Berdasarkan dari hasil lapang tersebut, maka rekomendasi kebijakan pengembangan ketahanan pangan, yaitu:

  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perlu mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyosialisasikan pemanfaatan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan bersama dinas terkait. Adapun dinas-dinas yang dimaksud, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Peternakan; dan Dinas Perikanan; serta Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal tersebut berguna untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dalam penggunaan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan. Pemanfaatan dana desa untuk pengembangan ketahanan pangan yang dimaksud dapat berupa penyelenggaraan pelatihan petani, seperti penggunaan mesin, pemupukan, dan pengolahan hasil pertanian.
  2. Menyelenggarakan pelatihan pengolahan makanan yang bertujuan untuk memberi nilai tambah pada hasil bahan pangan yang ada di desa.
  3. Mendorong realisasi pengadaan mesin penggilingan pada bagi desa penghasil padi yang berpotensi baik guna memberikan nilai tambah pada hasil produksi dengan menggunakan dana desa.
  4. Mendorong pembangunan lumbung pangan desa sebagai tempat penyimpanan bahan pangan cadangan dengan menggunakan dana desa.
  5. Mendorong pengolahan pupuk organik guna mengurangi limbah peternakan maupun pertanian dengan dana desa. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi. Selain itu juga perlu bekerja sama dengan BUMDes yang berperan sebagai agen penyalur pupuk subsidi dan penampung hasil bahan pangan desa.
  6. Mendorong pembangunan rumah potong hewan bagi desa dengan potensi baik pada bidang peternakan dengan menggunakan dana desa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Satria, S. F., Sihotang, F. P., Mursyaid, R., Wijayansih, W., Fatmah, S. A., Aisida, S., Musawir, & Mawardi, I. (2023). Pengembangan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Bondowoso. Policy Paper Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 1–26. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policypaper/article/view/12

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama