Intervensi Dana Desa dalam Rangka Penanggulangan Stunting di Desa

Penulis

  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Nisyala Ekanaradhipa, S.Kom. Analis Penelitian dan Pengembangan Penulis
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan Penulis

Kata Kunci:

Dana Desa, intervensi, Peraturan Menteri Desa, prevalensi, stunting

Abstrak

Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Melalui Proyek Prioritas Strategis yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 ditargetkan pada 2024 menurunnya prevalensi stuning sebesar 14%. Secara garis besar terdapat dua jenis intervensi dalam penanggulangan stunting di desa yaitu Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah dengan menambah beberapa kegiatan yang mendukung intervensi sensitif dan intervensi spesifik. Kemendes PDTT bersama Kementerian Keuangan juga perlu menetapkan persentase besaran Dana Desa yang dapat dialokasikan untuk penurunan stunting di desa. Selain itu Kemendes PDTT perlu membuat Keputusan Menteri tentang Pedoman Penurunan Stunting di Desa dengan mencakup sosialisasi, pencegahan, dan penanggulangan stunting agar menjadi pedoman desa untuk menyalurkan Dana Desa. Dana Desa dapat pula digunakan untuk mengintervensi kegiatan pekarangan produktif di Desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses pangan bagi keluarga yang rawan stunting.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Cover Policy Brief Volume 1 No 1

Diterbitkan

15-06-2023

Terbitan

Bagian

Bidang Desa dan Perdesaan

Cara Mengutip

Intervensi Dana Desa dalam Rangka Penanggulangan Stunting di Desa. (2023). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 9-18. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/2

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 

Artikel Serupa

1-10 dari 35

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.