Penguatan Kelembagaan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa untuk Peningkatan Akuntabilitas dan Profesionalitas

Penulis

  • Teguh Winarno, S.Sos. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P. Perencana Ahli Pertama Penulis
  • Tamaya Nikita Ishandoko, S.Sos. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Penulis
  • Agits Agnia Fidzly Almatin, S.I.K. Penelaah Teknis Kebijakan Penulis

Kata Kunci:

akuntabilitas, BUM Desa Bersama LKD, dana asosiasi, forum, penguatan, profesionalitas

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP 11/2021) pada Pasal 73  khususnya ayat 1 memberikan amanat dimana pengelola dana bergulir masyarakat yang ikut serta dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-P) harus membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam rentang waktu 2 tahun sejak PP 11/2021 ini disahkan atau paling lambat tanggal 2 Februari 2023. Nantinya, Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) akan berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang akan menyalurkan layanan permodalan, simpan dan pinjam, dan layanan keuangan lain pada masyarakat desa. Keberadaan BUMDesma LKD menjadi jawaban dari ketidakjelasan status hukum UPK Eks-PNPM MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) yang telah memasuki masa pengakhiran sejak tahun 2015. Dalam pelaksanaannya, untuk memperkuat kelembagaan BUM Desa Bersama LKD diperlukan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk didalamnya perlu penguatan akuntabilitas keuangan sebagai bentuk pengawasan dan pemetaan atas dana yang digulirkan kepada masyarakat. Selain itu, perlu dukungan untuk melakukan audit agar usaha yang dijalankan tetap sehat dari segi proses pelaksanaan maupun pelaporan keuangan. Kemendes PDTT dapat memberikan pendampingan dan advokasi kepada UPK Eks-PNPM MPd yang belum bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Kemendes PDTT dapat memberikan pelatihan kepada pengelola BUM Desa Bersama LKD tentang pengelolaan keuangan BUM Desa Bersama LKD. BUM Desa Bersama LKD dapat membentuk suatu forum diskusi atau asosiasi BUM Desa Bersama LKD di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia yang selanjutnya dapat membentuk Forum BUM Desa Bersama LKD se-Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 2 No 2.5

Diterbitkan

15-12-2024

Terbitan

Bagian

Bidang Ekonomi dan Investasi

Cara Mengutip

Penguatan Kelembagaan BUM Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa untuk Peningkatan Akuntabilitas dan Profesionalitas. (2024). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 2(2), 83-90. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/23

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 35

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.