Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Sebagai Kebijakan Pembangunan Asimetris di Desa

Penulis

  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan Ahli Pertama Penulis
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan Penulis
  • Ratna Mutia Kharismaningrum, S.Si. Statistisi Ahli Pertama Penulis

Kata Kunci:

asimetris, kebijakan, pembangunan desa, SDGs Desa

Abstrak

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terjadi perubahan signifikan dalam arah pembangunan Desa. Peraturan tersebut mewajibkan penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) sebagai panduan utama dalam proses pembangunan desa, yang direspon dengan pembuatan aplikasi SDG’s berbasis mobile yang diterapkan mulai dari tingkat desa, RT/RW, Kepala Keluarga, hingga tingkat individu. Namun, dalam implementasinya, terdapat sejumlah kendala pada aplikasi berbasis website yang mengakibatkan sebagian data tidak terbaca dengan baik oleh sistem. Kendala melibatkan kecepatan sesi log-in, yang menyebabkan kehilangan data, serta masalah pengisian data yang tidak sempat tersimpan, berdampak pada data yang tidak terekam, validitas data warga yang diragukan, dan masalah akses enumerator baru terhadap password dan NIP yang digunakan sebelumnya. Oleh karena itu, langkah-langkah tindak lanjut yang diusulkan melibatkan Pusat Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai entitas utama dalam pengembangan aplikasi dan website SDGs Desa. Upaya perbaikan termasuk peningkatan kualitas aplikasi SDGs Desa dengan memperpanjang waktu sesi log-in, serta penyelenggaraan sosialisasi oleh Pusat Data dan Informasi Desa kepada pendamping desa terkait pembaruan aplikasi SDGs Desa. Selain itu, unifikasi kuesioner antara website dan formulir diperlukan guna menghindari kebingungan enumerator saat meng-input data. Sebelum terjadi peralihan antara enumerator lama dan yang baru, disarankan untuk mengadakan rapat pembahasan terkait pelimpahan tugas, termasuk pembahasan data yang telah di input, serta pemberian akses terkait password dan username. Kepala desa juga perlu melakukan pendataan ulang terhadap penduduk desa untuk memastikan keakuratan data, mencakup informasi tentang status tinggal, pindah sementara, pindah permanen, serta data kelahiran dan kematian. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan validitas dan keberlanjutan implementasi SDGs Desa.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 1 No 2

Diterbitkan

15-12-2023

Terbitan

Bagian

Bidang Desa dan Perdesaan

Cara Mengutip

Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Sebagai Kebijakan Pembangunan Asimetris di Desa. (2023). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(2), 55-58. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/8

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 

Artikel Serupa

1-10 dari 40

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.