Prosedur Perencanaan Desa Substansi Pengembangan Ekonomi ke Arah Transformasi Ekonomi

Studi Kasus di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung

Penulis

  • Teguh Winarno, S.Sos., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P. Perencana Ahli Pertama Penulis
  • Tamaya Nikita Ishandoko, S.Sos. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Penulis
  • Agits Agnia Fidzly Almatin, S.I.K. Penelaah Teknis Kebijakan Penulis
  • Nurakhmat Andi Sulistiyo, S.Kom. PPNPN Penulis
  • Fitri Sarah Maulani, S.Ars. PPNPN Penulis
  • Ridho Agung Nugroho, S.T. PPNPN Penulis

Kata Kunci:

hilirisasi, inovasi, perencanaan desa, tenaga kerja, transformasi ekonomi

Abstrak

Perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia, terutama dalam rangka perencanaan pengembangan ekonomi di tingkat lokal. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pengelolaan sumber daya lokal dan inisiatif-inisiatif berbasis komunitas. Transformasi ekonomi merupakan proses mengubah struktur ekonomi dari yang tradisional menuju ekonomi berbasis pengetahuan, inovasi, dan teknologi yang mampu menciptakan nilai tambah lebih tinggi. Transformasi ekonomi desa diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperluas akses terhadap pasar global.  Permasalahan inti yang ditemui adalah desa sejauh ini belum memiliki perencanaan ekonomi yang sistematis dan mengarah pada transformasi ekonomi. Pemutakhiran data desa secara tahunan menjadi dasar penting untuk menggambarkan kondisi aktual desa dan memastikan rencana pembangunan yang relevan. Proses ini memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah desa, pendamping desa, penyuluh, serta pihak terkait lainnya. Tahapan perencanaan meliputi identifikasi masalah dan potensi yang dilakukan melalui pemetaan potensi lokal dan permasalahan, baik dengan metode sederhana maupun Participatory Rural Appraisal (PRA). Pemerintah desa, didukung pendamping desa dan masyarakat, berperan dalam pengumpulan data primer dan sekunder untuk mengidentifikasi potensi lokal, seperti sumber daya alam, manusia, serta infrastruktur. Tahap berikutnya adalah analisis data, menggunakan metode seperti Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats (SWOT) dan Political, Economic, Social, Technological, Environmental, Legal (PESTEL) untuk mengevaluasi gap antara kondisi aktual dan target pembangunan desa. Analisis ini menjadi dasar untuk menyusun dokumen perencanaan ekonomi, yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJM Desa atau RKP Desa. Dokumen ini dirancang secara partisipatif dengan bimbingan pendamping desa dan harmonisasi oleh pemerintah daerah agar selaras dengan kebijakan regional. Untuk keberhasilan transformasi ekonomi, diperlukan kolaborasi lintas sektor, kebijakan yang mendukung, serta pendekatan spesifik sesuai karakteristik desa, seperti diversifikasi ekonomi dan hilirisasi. Pemerintah desa memimpin penyusunan dokumen yang mencerminkan visi pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 3 No 2.5

Diterbitkan

15-12-2025

Terbitan

Bagian

Bidang Ekonomi dan Investasi

Cara Mengutip

Prosedur Perencanaan Desa Substansi Pengembangan Ekonomi ke Arah Transformasi Ekonomi: Studi Kasus di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. (2025). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 3(2), 99-106. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/49

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

21-30 dari 33

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.