Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Penulis

  • Teguh Winarno, S.Sos. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Stephani Eka Putri Maru'ao, S.E. Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan Penulis
  • Tamaya Nikita Ishandoko, S.Sos. Analis Pemerintahan Pusat Penulis
  • Nurakhmat Andi Sulistiyo, S.Kom. PPNPN Penulis

Kata Kunci:

BUM Desa, dana bergulir, implementasi kebijakan, PNPM Mandiri

Abstrak

Pentingnya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan menjadi tonggak pemerintah dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri berbasis pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Namun, berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 dan munculnya kebijakan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUM Desa Bersama LKD) menjadi polemik di beberapa daerah di Indonesia. Studi dilakukan secara kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap stakeholder di Kabupaten Boyolali, sebagai salah satu daerah yang menyepakati untuk tidak bertransformasi. Policy brief ini akan berfokus pada urgensi kebijakan transformasi bagi para Unit Pengelola Kegiatan Eks-PNPM MPd dengan memberikan berbagai alternatif kebijakan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 2 No 1.1

Diterbitkan

15-06-2024

Terbitan

Bagian

Bidang Ekonomi dan Investasi

Cara Mengutip

Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (2024). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 2(1), 1-6. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/13

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

31-40 dari 40

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.