Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mendukung Pembangunan Desa Berkelanjutan Berbasis SDGs Desa

Penulis

  • Jaenudin, S.E., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Novita Riani, S.Pi., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Andi Kristiawan, S.E. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Penulis
  • Adawiya Taufani, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan Penulis
  • Ragil Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penulis

Abstrak

Suatu masalah yang cukup rumit dalam proses pembangunan ialah keterbatasan lapangan kerja yang tersedia dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan masyarakat. Pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya tidak terlepas dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pembangunan SDM salah satunya dapat dilakukan melalui sektor pendidikan baik jalur formal maupun nonformal. Pendidikan merupakan suatu tahapan pokok untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera karena dengan pendidikan seseorang dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki sehingga mampu menunjang pembangunan mulai dari wilayah terkecil yaitu desa sampai dengan negara.

Output dari pendidikan dapat dilihat atau dirasakan dalam jangka waktu yang panjang apabila dibandingkan dengan pembangunan di bidang lainnya. Hal tersebut memengaruhi pola pikir masyarakat terkait kurang pentingnya menyelesaikan pendidikan karena dianggap tidak berpengaruh pada tingkat kesejahteraan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah desa, persentase ketuntasan pendidikan formal masyarakat cukup rendah. Masyarakat desa menganggap pendidikan tidak penting karena output yang dihasilkan tidak berbanding lurus dengan pembangunan ekonomi keluarganya. Faktor ekonomi merupakan penyebab besarnya angka penduduk yang tidak menuntaskan pendidikan (Syamsuri dan Ulfah, 2019).

Anak yang berasal dari keluarga miskin harus rela untuk berhenti sekolah karena membantu keluarga bekerja guna memperoleh penghasilan. Masyarakat ingin memperoleh hasil yang lebih cepat untuk menuntaskan kemiskinan, sedangkan pendidikan tidak mampu mewujudkan keinginan tersebut sehingga sekolah formal dianggap tidak dapat menjawab permasalahan kehidupan masyarakat di desa. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan nonformal menurut Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat (2012) semakin berkembang mengikuti perubahan zaman. Pelayanan pendidikan nonformal di desa salah satunya diwujudkan dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

PKBM ialah salah satu lembaga yang bergerak pada pendidikan nonformal yang merupakan tindak lanjut dari gagasan Community Learning Centre (CLC) oleh UNESCO. Secara kelembagaan, rintisan nya di Indonesia dengan nama PKBM baru dimulai pada tahun 1998 yang sejalan dengan upaya untuk memperluas komunitas kesempatan pelayanan pendidikan. PKBM telah diakui sebagai lembaga pendidikan nonformal di dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab VI Pasal 26 ayat IV. PKBM adalah sebuah lembaga pendidikan nonformal yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses peningkatan taraf ekonomi masyarakat melalui pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang bersifat aplikatif.

Konsep pendidikan nonformal berdasarkan BAN PAUD & PNF (2019) bersifat jangka pendek berupa kemampuan fungsional untuk kepentingan masa kini atau masa depan dengan menekankan pada kompetensi yang dihasilkan. PKBM sebagai salah satu wujud pendidikan nonformal didirikan untuk membantu meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat serta memberantas buta huruf dan anak putus sekolah. Tujuan khusus didirikannya PKBM yaitu untuk memandirikan masyarakat, membentuk kelompok usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program yang diselenggarakan adalah paket kesetaraan, pendidikan anak usia dini, pendidikan kewirausahaan, serta taman bacaan masyarakat, pendidikan keterampilan, kecakapan hidup, kursus, usaha produktif masyarakat, kelompok belajar usaha, penyuluhan, pendidikan kesehatan masyarakat dan lainnya. 

PKBM menurut Irwan et.al. (2016) yang merupakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri berperan dalam peningkatan kecakapan hidup masyarakat untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri terutama yang berhubungan dengan pengembangan kemampuan dan keterampilan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. PKBM harus mendesain pembelajaran yang bersifat aplikatif, sehingga secara fungsional dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih pendek. Oleh karena itu, keberadaan PKBM merupakan salah satu alternatif yang dapat dijadikan sebagai langkah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, PKBM diarahkan untuk menyiapkan, meningkatkan, dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan daya saing.

PKBM memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangannya. Menurut Kamil (2011) ada tiga tujuan penting dalam rangka pendirian dan pengembangan PKBM, yaitu: (1) memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri (berdaya), (2) meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi, (3) meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungannya sehingga mampu memecahkan permasalahan tersebut. Dengan kata lain, tujuan dari pendirian PKBM adalah untuk memberdayakan masyarakat baik dalam aspek ekonomi, budaya, dan sosial. Sehingga PKBM mendorong partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, pendirian PKBM ini memberikan banyak kontribusi khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dan mengalami putus sekolah, sehingga melanjutkan wajib belajar melalui pendidikan kesetaraan di PKBM.

PKBM di wilayah dapat bekerja sama dengan Desa untuk mencapai tujuannya guna memberikan akses pendidikan, dan Desa juga dapat berkontribusi dengan PKBM dalam hal peningkatan pendidikan nonformal di Desa. Sebenarnya Desa telah banyak memberikan pendidikan nonformal melalui berbagai program pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang dilakukan dengan dana desa, dan telah memberikan dampak perubahan kualitas hidup dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat desa. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung SDGs Desa dengan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas (SDGs Desa 4), menjalin kemitraan untuk pembangunan Desa (SDGs Desa 17) dimana diharapkan dampaknya menurunkan kemiskinan di Desa (SDGs Desa 1), peningkatan perekonomian masyarakat Desa dan pemerataan pertumbuhan ekonomi Desa (SDGs Desa 8). Data yang dibutuhkan dalam mengembangkan PKBM dapat dibaca dari data hasil pendataan SDGs Desa. Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa (PPD), penyusunan RPJMDesa dan RKPDes dapat menggunakan data hasil dari Pendataan SDGs Desa karena telah mencakup data-data mikro yang dibutuhkan oleh individu per-individu sampai kepada kelompok masyarakat, sehingga anggaran yang direncanakan menjadi tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkelanjutan yang dimaksud adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa sesuai kewenangan desa yang memanfaatkan dana desa mendukung pusat kegiatan belajar masyarakat. Desa dapat rutin melakukan pemberdayaan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pelatihan rutin desa, pelatihan kerja dan keterampilan masyarakat yang diharapkan dapat membawa perubahan kualitas hidup masyarakat desa yang lebih baik. Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa selalu diupayakan untuk selalu melibatkan masyarakat dalam setiap program pembangunan desa, hal tersebut juga didukung dengan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pemanfaatan dana desa. Partisipasi masyarakat dapat menjadi faktor penentu dalam pemanfaatan dana desa. Semakin tingginya partisipasi masyarakat, maka semakin tinggi pula keberhasilan pemanfaatan dana desa.

Kegiatan atau program peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa yang dilaksanakan desa dengan memanfaatkan dana desa sejalan dengan kegiatan pendidikan nonformal PKBM yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan Keaksaraan, pendidikan keterampilan/kursus dan pelatihan kerja. PKBM juga dapat melaksanakan kegiatannya atau mempertimbangkan program yang akan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kegiatan dai SDGs Desa 4 (pendidikan desa berkualitas).

Bentuk sinergitas desa dengan PKBM dapat berupa kerja sama dalam mendata anak tidak sekolah, anak berisiko putus sekolah dan masyarakat umum yang ingin kembali bersekolah. Upaya lainnya, desa melalui program dana desa memberikan dukungan beasiswa pendidikan berupa kebutuhan pembelajaran bagi masyarakatnya yang terdaftar sebagai peserta didik di PKBM tersebut. Untuk PKBM sendiri, selain mempersiapkan kebutuhan selama proses pembelajaran, juga melibatkan beberapa tenaga pendidik di Sekolah formal untuk diperbantukan sebagai tutor kesetaraan. Kerja sama ini telah tercatat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat desa dimana yang dulunya terdapat masyarakat yang sebelumnya telah putus sekolah, kini sudah memperoleh akses ke fasilitas pendidikan. Diharapkan dengan adanya pendidikan nonformal bagi masyarakat desa ini dapat memperbaiki pengetahuan dan keterampilan mereka sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat desa dapat berdampak pada peningkatan perekonomian desa sehingga perekonomian desa dapat tumbuh secara merata dan pembangunan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Artikel Kebijakan Volume 1.2

Diterbitkan

06-12-2024

Terbitan

Bagian

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Cara Mengutip

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mendukung Pembangunan Desa Berkelanjutan Berbasis SDGs Desa. (2024). Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1, 9-12. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/32

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama