Kajian Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dalam Peningkatan Rasio Elektrifikasi di Daerah Tertinggal
Studi Kasus di Kabupaten Sumba Barat Daya
Kata Kunci:
energi baru terbarukan, infrastruktur, kebijakan, rasio elektrifikasiAbstrak
Isu kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur khususnya di bidang energi baru terbarukan, penting untuk diperhatikan karena masih banyaknya daerah yang belum memiliki akses listrik, terutama di Daerah Tertinggal. Pemanfaatan potensi sumber energi baru terbarukan dapat dijadikan sebagai alternatif sumber elektrifikasi untuk daerah yang sulit dijangkau oleh listrik konvensional. Hal ini karena sumber daya yang dimanfaatkan berdasarkan potensi daerahnya masing-masing. Hasil dari studi kasus yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan sejumlah isu berupa pendataan Rasio Elektrifikasi yang tidak representatif terhadap kondisi riil, kendala dalam aspek geografis, perencanaan, dan sumber daya manusia yang menghambat pelaksanaan kegiatan bidang energi baru terbarukan, serta regulasi yang belum komprehensif dalam mengatur pengembangan sumber daya manusia dan peran pemerintah daerah. Berdasarkan hasil analisis, terdapat beberapa rekomendasi antara lain perlu dibuatnya suatu wadah atau badan yang mengikat para pemangku kepentingan secara resmi dalam hal elektrifikasi berbasis energi baru terbarukan khususnya di Daerah Tertinggal demi memudahkan kerja sama antar pihak serta memberikan tugas dan wewenang yang jelas pada masing-masing pemangku kepentingan, evaluasi pengambilan data Rasio Elektrifikasi yang representatif, serta perlunya evaluasi terhadap regulasi mengenai energi baru terbarukan.
Unduhan
