Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Model Percepatan Pembangunan Transmigrasi
Kata Kunci:
kemitraan, struktur organisasi, transmigrasiAbstrak
Kementerian Transmigrasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi, memiliki struktur organisasi yang terdiri dari empat Unit Kerja Eselon (UKE) I dan dua Staf Ahli. UKE I terdiri atas, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan dua Direktorat Jenderal Teknis di bidang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan bidang Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi. Apabila dilihat dari struktur organisasi tersebut, dinilai kurang menjawab masalah-masalah utama, khususnya dalam mendukung visi-misi Asta-Cita Presiden Prabowo, seperti ketahanan pangan, swasembada energi, dan pengurangan kemiskinan di Indonesia Timur, serta kurang tegas menjawab isu dan permasalahan pertanahan transmigrasi. Permasalahan ketransmigrasian lainnya adalah, model pengembangan transmigrasi tidak lagi didukung seperti pola kemitraan seperti Pola Inti Rakyat (PIR-Trans), tidak lagi dilaksanakan dengan skema pendanaan seperti zaman Orde Baru, dan anggaran setiap tahunnya semakin berkurang, sehingga dengan kondisi seperti itu, maka akan sulit untuk melaksanakan Asta-Cita Presiden Prabowo. Oleh karena itu, diperlukan SOTK yang dapat menjawab masalah-masalah utama ketransmigrasian, seperti menambah UKE I maupun UKE II yang membidangi pengadaan tanah, sertifikasi, penyelesaian konflik lahan, dan menangani di bidang data dan informasi. Selain itu, rekomendasi kebijakan untuk model pengembangan transmigrasi, yaitu dengan mengembangkan kemitraan dengan BUMN maupun swasta, seperti kemitraan program transmigrasi dengan PIR.
Unduhan
