Label 'FairTrade' untuk Badan Usaha Milik Desa

Kolaborasi Lintas Sektor Sebagai Solusi Permasalahan Sosial-Ekonomi Petani serta Peluang Ekspor Bagi BUM Desa di Daerah Tertinggal

Penulis

  • Septian Widyanto, S.T. Analis Pembangunan

Kata Kunci:

BUM Desa, daerah tertinggal, ekspor, fairtrade, kesejahteraan petani, perlindungan harga

Abstrak

Kemiskinan masih menjadi masalah terbesar di Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan bekerja di sektor pertanian. Tercatat terdapat 4.321 desa sangat tertinggal dan 3.322 desa tertinggal pada tahun 2022 di 62 Daerah Tertinggal. BUM Desa sebagai salah satu motor penggerak ekonomi desa di daerah tertinggal belum memperhatikan sistem kerja yang adil kepada petani pemasok dan pekerjanya, akses yang luas ke pasar global, serta profit-sharing yang pantas. Salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan petani dan mengakses pasar global adalah dengan menerapkan sistem Fairtrade. Ada beberapa karakteristik penting dari fairtrade yang harus dipahami oleh badan usaha seperti sistem bagi hasil, dana premium, standar harga minimum, perlindungan tenaga kerja, dan segmen ethical consument.

Aliet Green (2023) sebagai salah satu perusahaan fairtrade di Indonesia yang dinaungi oleh label Fair for Life telah mengeluarkan sejumlah dana fairtrade sebesar Rp1.684.151.000,00 dari tahun 2014-2022 yang dipergunakan untuk berbagai proyek di desa sekitar dalam rangka meningkatkan kualitas hidup para petaninya. Beberapa stakeholder yang dapat berkolaborasi untuk mewujudkan BUM Desa bersertifikasi fairtrade di daerah tertinggal adalah Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Daerah dan BPD setempat, KPPU, dan label fairtrade itu sendiri. Setiap stakeholder memiliki peran dan kewajibannya masing-masing untuk mengembangkan ekosistem fairtrade Indonesia yang masih berada di tahap awal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

15/12/2023

Cara Mengutip

Widyanto, S. (2023). Label ’FairTrade’ untuk Badan Usaha Milik Desa: Kolaborasi Lintas Sektor Sebagai Solusi Permasalahan Sosial-Ekonomi Petani serta Peluang Ekspor Bagi BUM Desa di Daerah Tertinggal. Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(2), 91–96. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/33