Identifikasi Tantangan dan Pengembangan Desa Inklusi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kata Kunci:
dana desa, desa inklusi, disabilitas, musdesAbstrak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa masyarakat desa didorong untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang setara. Desa selaku organisasi pemerintahan terkecil memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Kelompok marjinal merupakan salah satu kelompok masyarakat di desa, kelompok ini cenderung tidak terlibat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa, bahkan tidak sedikit dari mereka terpuruk dalam kemiskinan dikarenakan kesulitan mengakses fasilitas umum di desa seperti pendidikan yang layak. Desa inklusi merupakan konsep desa yang menghargai seluruh hak dari masyarakatnya sehingga seluruh golongan masyarakat dilibatkan dalam pembangunan desa serta disetarakan dalam mendapatkan pelayanan umum di desa. Terdapat sembilan indikator dari desa inklusi yang dikeluarkan oleh SIGAB, dari hasil temuan lapangan yang dilakukan pada Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul sebagian besar desa belum memiliki peraturan desa terkait disabilitas dan desa inklusi. Desa telah melibatkan kelompok marjinal dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa namun masih ditemukan ketidak-aktifan kelompok marjinal dalam forum musdes. Kelompok disabilitas di kedua kabupaten masih sulit mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan akses yang sulit, jarak yang jauh, dan masih sedikitnya sekolah umum yang dapat menerima disabilitas. Dalam kajian ini ditemukan bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM disabilitas dapat dilakukan pemberdayaan, selain itu ditemukan hubungan positif namun tidak signifikan antara regulasi dengan belanja desa untuk kegiatan inklusi. Perlu keterlibatan seluruh stakeholder baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan desa inklusi.
Unduhan
