Identifikasi Tantangan dan Pengembangan Desa Inklusi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis

  • Novita Riani, S.Pi., M.Si. Analis Kebijakan Ahli Muda Penulis
  • Muhammad Taufiq Rizqullah, S.M. Penelaah Teknis Kebijakan Penulis
  • Adawiya Taufani, S.P. Penelaah Teknis Kebijakan Penulis
  • Stephani Eka Putri Maru'ao, S.E. Penelaah Teknis Kebijakan Penulis
  • Dwi Maya, S.Si. PPNPN Penulis
  • Fauzan Aidinul Hakim, S.Si. PPNPN Penulis
  • Febiola Valentine Hembring, S.Sos. PPNPN Penulis

Kata Kunci:

dana desa, desa inklusi, disabilitas, musdes

Abstrak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa masyarakat desa didorong untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang setara. Desa selaku organisasi pemerintahan terkecil memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Kelompok marjinal merupakan salah satu kelompok masyarakat di desa, kelompok ini cenderung tidak terlibat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa, bahkan tidak sedikit dari mereka terpuruk dalam kemiskinan dikarenakan kesulitan mengakses fasilitas umum di desa seperti pendidikan yang layak. Desa inklusi merupakan konsep desa yang menghargai seluruh hak dari masyarakatnya sehingga seluruh golongan masyarakat dilibatkan dalam pembangunan desa serta disetarakan dalam mendapatkan pelayanan umum di desa. Terdapat sembilan indikator dari desa inklusi yang dikeluarkan oleh SIGAB, dari hasil temuan lapangan yang dilakukan pada Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul sebagian besar desa belum memiliki peraturan desa terkait disabilitas dan desa inklusi. Desa telah melibatkan kelompok marjinal dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa namun masih ditemukan ketidak-aktifan kelompok marjinal dalam forum musdes. Kelompok disabilitas di kedua kabupaten masih sulit mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan akses yang sulit, jarak yang jauh, dan masih sedikitnya sekolah umum yang dapat menerima disabilitas. Dalam kajian ini ditemukan bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM disabilitas dapat dilakukan pemberdayaan, selain itu ditemukan hubungan positif namun tidak signifikan antara regulasi dengan belanja desa untuk kegiatan inklusi. Perlu keterlibatan seluruh stakeholder baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan desa inklusi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.
Cover Policy Brief Volume 3 No 1.3

Diterbitkan

15-06-2025

Terbitan

Bagian

Bidang Desa dan Perdesaan

Cara Mengutip

Identifikasi Tantangan dan Pengembangan Desa Inklusi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2025). Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 3(1), 19-26. https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/27

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 31

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.