Peran Koordinasi dan Integrasi dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sebagai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018
Kata Kunci:
anggaran, integrasi, koordinasi, pemerataan pembangunan, transmigrasiAbstrak
Indonesia menghadapi tantangan pemerataan pembangunan dan penduduk, yang diatasi melalui program transmigrasi. Program ini memindahkan penduduk dari daerah padat ke daerah kurang padat. Perpres 50 Tahun 2018 membentuk Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi (Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi) di berbagai tingkatan pemerintahan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan program transmigrasi. Namun, anggaran transmigrasi mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menghambat pelaksanaan program. Pengumpulan informasi menunjukkan bahwa Perpres ini memiliki pengaruh signifikan terhadap pengembangan kawasan transmigrasi, meskipun tantangan seperti kurangnya koordinasi, pendanaan, dan sosialisasi masih ada. Contohnya Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya yang menunjukkan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) Tim KIPT belum diterbitkan, koordinasi dan integrasi tetap berjalan efektif berkat komitmen dan sinergi antar instansi. Rekomendasi mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, peningkatan anggaran, dan percepatan penerbitan Surat Keputusan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan kawasan transmigrasi. Dengan peningkatan koordinasi dan integrasi antar instansi, implementasi Perpres 50 Tahun 2018 dapat berjalan lebih efektif, mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.
Unduhan
