Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mendukung Pembangunan Desa Berkelanjutan Berbasis SDGs Desa

Penulis

  • Jaenudin, S.E., M.Si. Analis Kebijakan
  • Novita Riani, S.Pi., M.Si. Analis Kebijakan
  • Andi Kristiawan, S.E. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
  • Adawiya Taufani, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan
  • Ragil Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Abstrak

Suatu masalah yang cukup rumit dalam proses pembangunan ialah keterbatasan lapangan kerja yang tersedia dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan masyarakat. Pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya tidak terlepas dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pembangunan SDM salah satunya dapat dilakukan melalui sektor pendidikan baik jalur formal maupun nonformal. Pendidikan merupakan suatu tahapan pokok untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera karena dengan pendidikan seseorang dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki sehingga mampu menunjang pembangunan mulai dari wilayah terkecil yaitu desa sampai dengan negara.

Output dari pendidikan dapat dilihat atau dirasakan dalam jangka waktu yang panjang apabila dibandingkan dengan pembangunan di bidang lainnya. Hal tersebut memengaruhi pola pikir masyarakat terkait kurang pentingnya menyelesaikan pendidikan karena dianggap tidak berpengaruh pada tingkat kesejahteraan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah desa, persentase ketuntasan pendidikan formal masyarakat cukup rendah. Masyarakat desa menganggap pendidikan tidak penting karena output yang dihasilkan tidak berbanding lurus dengan pembangunan ekonomi keluarganya. Faktor ekonomi merupakan penyebab besarnya angka penduduk yang tidak menuntaskan pendidikan (Syamsuri dan Ulfah, 2019).

Anak yang berasal dari keluarga miskin harus rela untuk berhenti sekolah karena membantu keluarga bekerja guna memperoleh penghasilan. Masyarakat ingin memperoleh hasil yang lebih cepat untuk menuntaskan kemiskinan, sedangkan pendidikan tidak mampu mewujudkan keinginan tersebut sehingga sekolah formal dianggap tidak dapat menjawab permasalahan kehidupan masyarakat di desa. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan nonformal menurut Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat (2012) semakin berkembang mengikuti perubahan zaman. Pelayanan pendidikan nonformal di desa salah satunya diwujudkan dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

PKBM di wilayah dapat bekerja sama dengan Desa untuk mencapai tujuannya guna memberikan akses pendidikan, dan Desa juga dapat berkontribusi dengan PKBM dalam hal peningkatan pendidikan nonformal di Desa. Sebenarnya Desa telah banyak memberikan pendidikan nonformal melalui berbagai program pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang dilakukan dengan dana desa, dan telah memberikan dampak perubahan kualitas hidup dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat desa. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung SDGs Desa dengan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas (SDGs Desa 4), menjalin kemitraan untuk pembangunan Desa (SDGs Desa 17) dimana diharapkan dampaknya menurunkan kemiskinan di Desa (SDGs Desa 1), peningkatan perekonomian masyarakat Desa dan pemerataan pertumbuhan ekonomi Desa (SDGs Desa 8). Data yang dibutuhkan dalam mengembangkan PKBM dapat dibaca dari data hasil pendataan SDGs Desa. Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa (PPD), penyusunan RPJMDesa dan RKPDes dapat menggunakan data hasil dari Pendataan SDGs Desa karena telah mencakup data-data mikro yang dibutuhkan oleh individu per-individu sampai kepada kelompok masyarakat, sehingga anggaran yang direncanakan menjadi tepat sasaran.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkelanjutan yang dimaksud adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

31/01/2023

Cara Mengutip

Jaenudin, Riani, N., Kristiawan, A., Taufani, A., & Ragil. (2023). Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mendukung Pembangunan Desa Berkelanjutan Berbasis SDGs Desa. Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 9–12. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/18