Tinjauan dan Justifikasi: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Penulis

  • Wiwin Wijayansih, S.E., M.Si. Analis Pengelola Keuangan dan APBN
  • Sonia Fany Satria, S.Hum. Analis Kebijakan
  • Redi Yudantoro, S.T. Analis Pembangunan
  • Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P. Analis Penelitian dan Pengembangan
  • Ratna Mutia Kharismaningrum, S.Si. Analis Data dan Informasi

Abstrak

Indonesia sejak era kolonial Belanda sudah mengenal pemilihan kepala desa secara langsung tetapi baru di era Jepang masa kepemimpinan kepala desa dibatasi maka pembatasan masa jabatan harus tetap dilakukan.

Mengingat adagium dari sejarawan inggris terkemuka, Lord Acton, All Power Tends to Corrupt and Absolute Power Corrupts Absolutely (kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut pasti akan korupsi) maka perlu ada pembatasan masa jabatan kepala desa sekaligus penguatan melalui check and balances pada forum Musyawarah Desa.

Penguatan check and balances dapat berupa indikator kinerja target yang harus dicapai serta realisasi yang telah dicapai oleh kepala desa. Artinya perlu ada indikator kinerja kepala desa untuk mencegah kekuasaan yang korup dan absolut serta mengurangi tendensi kepala desa yang hanya memperhatikan wilayah sumber dukungan saat proses Pilkades.

Perlu ada pelatihan bagi kepala desa berupa peningkatan kapasitas kepala desa dalam rangka meningkatkan kemampuan manajerial, sosial kultural, dan teknis kepala desa dalam mendukung proses pemerintahan desa agar penambahan masa jabatan dapat dimaksimalkan dalam hal pembangunan desa secara profesional.

Penetapan pembatasan masa jabatan kepala desa yang dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dirasa masih relevan untuk diterapkan sekarang mengingat ketentuan pembatasan ini bertujuan untuk menghindarkan kemungkinan menurunnya kegairahan dalam menyelenggarakan pemerintahan di Desa serta sistem demokrasi yang di anut Indonesia.

Mengingat ketika pemilu di desa cenderung memunculkan gesekan konflik antar masyarakat dan ketika berkuasa kepala desa butuh penyesuaian pada pascapemilu dalam waktu yang lama maka perlu rasanya jabatan kepala desa disesuaikan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

31/01/2023

Cara Mengutip

Wijayansih, W., Satria, S. F., Yudantoro, R., Rizaldi, G. C. C., & Kharismaningrum, R. M. (2023). Tinjauan dan Justifikasi: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, 1(1), 1–8. Diambil dari https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/17