Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief <p><em><span data-contrast="auto">Policy Brief </span></em><span data-contrast="auto">Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah tulisan ilmiah yang ringkas dan berfokus pada isu kebijakan pada bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, lembaga dan ekonomi desa, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, regulasi suatu kebijakan, serta aparatur pengelola perdesaan. Pada </span><em><span data-contrast="auto">policy brief </span></em><span data-contrast="auto">memuat dan menawarkan alternatif solusi atas isu kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan. </span><em><span data-contrast="auto">Policy brief </span></em><span data-contrast="auto">mendukung pembuatan kebijakan berdasarkan informasi dan data yang relevan. PBDDTT bertujuan sebagai media untuk eksplorasi dan advokasi pada lingkup desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. </span><span data-contrast="auto">Analisis penulis sangat menentukan pada pembuat keputusan untuk memilih kebijakan maupun alternatif yang paling tepat.</span></p> Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi id-ID Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Perluasan Regulasi Keputusan Menteri Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Panduan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Menjadi Peraturan Menteri https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/30 <p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang bagi para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk berperan dan berpartisipasi dalam pembangunan desa. Akan tetapi, salah satu kendala pembangunan desa saat ini ialah rendahnya tingkat pendidikan para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang rata-rata berpendidikan SMA. Hal tersebut mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan kebijakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk melanjutkan pembelajaran ke perguruan tinggi. Dasar hukum terkait RPL Desa saat ini ialah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 122 Tahun 2021 tentang Panduan RPL Desa. Keputusan Menteri tersebut masih memiliki kelemahan karena belum mengatur RPL Desa secara menyeluruh hanya sebatas panduan, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dan luas terkait RPL Desa yang dapat diadopsi atau menjadi dasar hukum pelaksanaan RPL Desa bagi seluruh penyandang dana dan perguruan tinggi lain di Indonesia. Berdasarkan analisis kebijakan maka rekomendasi yang diberikan diantaranya perluasan regulasi RPL Desa dari Keputusan Menteri menjadi Peraturan Menteri, Peraturan Menteri tersebut menjelaskan dan mengatur RPL Desa mulai dari latar belakang RPL Desa, program studi, keseluruhan tahap dari awal atau persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan yang dapat dilaksanakan oleh semua perguruan tinggi, penyandang beasiswa baik dari pihak ketiga, maupun biaya mandiri oleh peserta RPL Desa itu sendiri, serta revisi atau menambahkan program studi panduan RPL Desa.</p> Jaenudin Novita Riani Adawiya Taufani Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 65 72 Evaluasi Peran Tenaga Pendamping Profesional dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/31 <p>TPP dalam pendampingan desa yang langsung berhadapan dengan masyarakat ialah Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi desa untuk mencapai pemerataan dan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil wawancara singkat dengan stakeholder pengguna jasa PD dan PLD di beberapa desa dan kecamatan, pemerintah dan lembaga di kabupaten dan provinsi, serta masyarakat desa, mereka mengakui bahwa membutuhkan PD dan PLD. Akan tetapi mereka juga mengeluhkan berbagai hambatan kinerja yang terjadi, diantaranya seperti kualifikasi PD dan PLD yang tidak sesuai harapan stakeholder desa dan kecamatan, kapasitas dan kompetensi yang belum memadai untuk melakukan pendampingan, kinerja yang tidak maksimal, jumlah PD dan PLD yang belum sebanding dengan jumlah desa masih sedikitnya PD dan PLD yang bersertifikat dan memiliki kompetensi tertentu, PD dan PLD yang tidak berpengalaman melakukan pendampingan masyarakat, dan berbagai hal lainnya. Berdasarkan hasil analisis diperoleh beberapa rekomendasi yaitu pemerintah atau stakeholder terkait perlu membuat zonasi wilayah untuk pembagian wilayah kerja dan kompensasi PD dan PLD, perekrutan PD dan PLD secara profesional, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan, dan penambahan kualifikasi tertentu atu teknis yang dibutuhkan desa, pemerintah atau stakeholder terkait perlu menyusun indikator atau standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang PD dan PLD dan melakukan sertifikasi kompetensi pada PD dan PLD.</p> Novita Riani Adawiya Taufani Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 73 78 Badan Usaha Milik Desa dan Badan usaha Milik Desa Bersama dalam Mencapai Ketahanan Pangan https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/28 <p>Makanan merupakan suatu kebutuhan pokok bagi manusia agar dapat melakukan aktivitas dalam kehidupan. Pangan merupakan apapun yang berasal dari sumber hayati yang telah diolah maupun tidak diolah menjadi makanan atau minuman maupun menjadi bahan tambahan pangan, atau lainnya. Dari tahun ke tahun jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat seiring dengan jumlah lahan pertanian semakin berkurang dikarenakan semakin besarnya kebutuhan pemukiman. Setiap tahunnya lahan pertanian di Indonesia menyusut sebesar 150.000 sampai 20.000 ha dan ini mengancam ketahanan pangan di Indonesia. Dalam pemanfaatan dana desa, 20% dari dana desa dapat digunakan sebagai dana ketahanan pangan. Agar penggunaan dana desa ini lebih efektif dan terarah maka lebih baik dikelola oleh BUM Desa yang bergerak dalam bidang pertanian maupun usaha lainnya yang mendukung ketahanan pangan. Namun masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dari BUM Desa agar dapat mengelola dana ketahanan pangan dengan baik. Rekomendasi dari policy brief ini adalah memadukan antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan bisnis BUM Desa, Fungsi BUM Desa harus lebih luas, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas BUM Desa.</p> Siti Aisyah Fatmah Muhammad Taufiq Rizqullah Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 79 84 Masih Relevankah Pasal 73 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/29 <p>Pentingnya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan menjadi tonggak pemerintah dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri berbasis pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Namun, berakhirnya kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 dan munculnya kebijakan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUM Desa Bersama LKD) menjadi polemik di beberapa daerah di Indonesia. Studi dilakukan secara kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap stakeholder di Kabupaten Boyolali, sebagai salah satu daerah yang menyepakati untuk tidak bertransformasi. Policy brief ini akan berfokus pada urgensi kebijakan transformasi bagi para Unit Pengelola Kegiatan Eks-PNPM MPd dengan memberikan berbagai alternatif kebijakan.</p> Teguh Winarno Stephani Eka Putri Maru'ao Tamaya Nikita Ishandoko Nurakhmat Andi Sulistiyo Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 85 90 Label 'FairTrade' untuk Badan Usaha Milik Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/33 <p>Kemiskinan masih menjadi masalah terbesar di Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan bekerja di sektor pertanian. Tercatat terdapat 4.321 desa sangat tertinggal dan 3.322 desa tertinggal pada tahun 2022 di 62 Daerah Tertinggal. BUM Desa sebagai salah satu motor penggerak ekonomi desa di daerah tertinggal belum memperhatikan sistem kerja yang adil kepada petani pemasok dan pekerjanya, akses yang luas ke pasar global, serta profit-sharing yang pantas. Salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan petani dan mengakses pasar global adalah dengan menerapkan sistem Fairtrade. Ada beberapa karakteristik penting dari fairtrade yang harus dipahami oleh badan usaha seperti sistem bagi hasil, dana premium, standar harga minimum, perlindungan tenaga kerja, dan segmen ethical consument.</p> <p>Aliet Green (2023) sebagai salah satu perusahaan fairtrade di Indonesia yang dinaungi oleh label Fair for Life telah mengeluarkan sejumlah dana fairtrade sebesar Rp1.684.151.000,00 dari tahun 2014-2022 yang dipergunakan untuk berbagai proyek di desa sekitar dalam rangka meningkatkan kualitas hidup para petaninya. Beberapa stakeholder yang dapat berkolaborasi untuk mewujudkan BUM Desa bersertifikasi fairtrade di daerah tertinggal adalah Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Daerah dan BPD setempat, KPPU, dan label fairtrade itu sendiri. Setiap stakeholder memiliki peran dan kewajibannya masing-masing untuk mengembangkan ekosistem fairtrade Indonesia yang masih berada di tahap awal.</p> Septian Widyanto Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 91 96 Mitigasi Bencana dalam Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Bencana di Kawasan Transmigrasi https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/23 <p>Indonesia merupakan negara yang berada di kawasan risiko bencana termasuk kawasan transmigrasi yang berlokasi pada daerah rawan bencana. Kondisi saat ini, beberapa kawasan transmigrasi terancam adanya potensi bencana. Jika ditinjau ulang kawasan transmigrasi belum sepenuhnya aman bagi para transmigran dikarenakan fasilitas sarana dan prasarana yang terbatas. Untuk itu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bertujuan untuk menjamin perlindungan masyarakat dan meminimalisir dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Studi penanggulangan dan mitigasi bencana terutama bagi kawasan transmigrasi memiliki urgensi utama untuk segera disusun dan menganalisis kebijakan terkait mitigasi bencana dalam peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman bencana.</p> Mohammad Ihsan Jumiatun Abrar Naufal Prasetya Anida Mauliddina Ani Suharyati Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 97 102 Penetapan Prioritas Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Berdasarkan Kondisi Kerawanan Masyarakat Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/34 <p>Total keluarga miskin di desa sebesar 2.430.586 KK sedangkan yang sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah sebesar 1.154.172 KK (47,49% KK di desa). Total lansia di Indonesia sebesar 11.319.213 jiwa dimana kondisi mereka dalam segi kesehatan sejumlah 2.707.556 jiwa sakit kronis dan 7.282.782 jiwa menyandang disabilitas. Jika semua itu ditanggung oleh BLT-DD maka membutuhkan anggaran sebesar Rp40.560.307.200.000,00. Pada sisi lain APBN yang dialokasikan untuk BLT-DD dibatasi maksimal Rp17.000.000.000.000,00 sehingga dapat dipastikan APBN tidak cukup untuk mengakomodir seluruh kebutuhan BLT-DD. Untuk menyiasatinya maka perlu disusun penetapan prioritas penyaluran BLT-DD. Diurutkan berdasarkan penerima dengan prioritas tertinggi mempertimbangkan faktor-faktor mulai dari kondisi masyarakat miskin ekstrem lansia yang memiliki disabilitas, masyarakat miskin ekstrem lansia yang memiliki sakit kronis, masyarakat miskin ekstrem lansia, masyarakat miskin ekstrem yang memiliki disabilitas, masyarakat miskin ekstrem yang memiliki sakit kronis, masyarakat miskin lansia, masyarakat miskin yang memiliki disabilitas, masyarakat miskin, masyarakat yang memiliki disabilitas, dan terakhir masyarakat lansia.</p> Nisyala Ekanaradhipa Rizki Mursyaid Sonia Fany Satria Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 103 110 Mempertahankan Status Desa Melalui Model Desa Khusus di Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/policybrief/article/view/35 <p>Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara/IKN) memicu isu terkait keberlanjutan desa-desa di sekitar IKN. Desa-desa ini memiliki status maju dan mandiri, ditunjukkan oleh hubungan positif antara Dana Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM). Menyimpan potensi pertumbuhan ekonomi, kebijakan perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan otonomi desa, penggunaan aset, dan pembangunan mandiri. Analisis sistem dinamis menyoroti kekuatan hukum, sosial, ekonomi, dan budaya sebagai faktor penting dalam implementasi kebijakan ini. Perubahan status desa perlu mempertimbangkan keberlanjutan desa, partisipasi masyarakat, dan integrasi kearifan lokal. Implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.</p> Novita Riani Teguh Winarno Siti Aisyah Fatmah Sonia Fany Satria Adawiya Taufani Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi Dwi Maya Hak Cipta (c) 2023 Policy Brief Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2023-12-15 2023-12-15 1 2 111 118