Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan <p><span data-contrast="auto">Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah tulisan respon terhadap kebijakan </span><span data-contrast="auto">pada bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, lembaga dan ekonomi desa, pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, regulasi suatu kebijakan, serta aparatur pengelola perdesaan. Artikel kebijkan bertujuan untuk memberikan informasi atau perspektif lain bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat pada lingkup desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. Artikel kebijakan dapat berbentuk eksploratif, eksplanatif, deskriptif, prediktif, preskritif.</span></p> id-ID ivanovich.agusta@kemendesa.go.id (Dr. Ivanovich Agusta, S.P., M.Si.) farida.yustina@kemendesa.go.id (Farida Yustina Noer Fathoni Putri, S.H.) Fri, 15 Dec 2023 00:00:00 +0000 OJS 3.3.0.11 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Tinjauan dan Justifikasi: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/17 <p>Indonesia sejak era kolonial Belanda sudah mengenal pemilihan kepala desa secara langsung tetapi baru di era Jepang masa kepemimpinan kepala desa dibatasi maka pembatasan masa jabatan harus tetap dilakukan.</p> <p>Mengingat adagium dari sejarawan inggris terkemuka, Lord Acton, All Power Tends to Corrupt and Absolute Power Corrupts Absolutely (kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut pasti akan korupsi) maka perlu ada pembatasan masa jabatan kepala desa sekaligus penguatan melalui check and balances pada forum Musyawarah Desa.</p> <p>Penguatan check and balances dapat berupa indikator kinerja target yang harus dicapai serta realisasi yang telah dicapai oleh kepala desa. Artinya perlu ada indikator kinerja kepala desa untuk mencegah kekuasaan yang korup dan absolut serta mengurangi tendensi kepala desa yang hanya memperhatikan wilayah sumber dukungan saat proses Pilkades.</p> <p>Perlu ada pelatihan bagi kepala desa berupa peningkatan kapasitas kepala desa dalam rangka meningkatkan kemampuan manajerial, sosial kultural, dan teknis kepala desa dalam mendukung proses pemerintahan desa agar penambahan masa jabatan dapat dimaksimalkan dalam hal pembangunan desa secara profesional.</p> <p>Penetapan pembatasan masa jabatan kepala desa yang dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 dirasa masih relevan untuk diterapkan sekarang mengingat ketentuan pembatasan ini bertujuan untuk menghindarkan kemungkinan menurunnya kegairahan dalam menyelenggarakan pemerintahan di Desa serta sistem demokrasi yang di anut Indonesia.</p> <p>Mengingat ketika pemilu di desa cenderung memunculkan gesekan konflik antar masyarakat dan ketika berkuasa kepala desa butuh penyesuaian pada pascapemilu dalam waktu yang lama maka perlu rasanya jabatan kepala desa disesuaikan.</p> Wiwin Wijayansih, S.E., M.Si., Sonia Fany Satria, S.Hum., Redi Yudantoro, S.T., Gizdy Chalifa Chairul Rizaldi, S.P., Ratna Mutia Kharismaningrum, S.Si. Hak Cipta (c) 2023 Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/17 Tue, 31 Jan 2023 00:00:00 +0000 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mendukung Pembangunan Desa Berkelanjutan Berbasis SDGs Desa https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/18 <p>Suatu masalah yang cukup rumit dalam proses pembangunan ialah keterbatasan lapangan kerja yang tersedia dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan masyarakat. Pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya tidak terlepas dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pembangunan SDM salah satunya dapat dilakukan melalui sektor pendidikan baik jalur formal maupun nonformal. Pendidikan merupakan suatu tahapan pokok untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera karena dengan pendidikan seseorang dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki sehingga mampu menunjang pembangunan mulai dari wilayah terkecil yaitu desa sampai dengan negara.</p> <p>Output dari pendidikan dapat dilihat atau dirasakan dalam jangka waktu yang panjang apabila dibandingkan dengan pembangunan di bidang lainnya. Hal tersebut memengaruhi pola pikir masyarakat terkait kurang pentingnya menyelesaikan pendidikan karena dianggap tidak berpengaruh pada tingkat kesejahteraan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah desa, persentase ketuntasan pendidikan formal masyarakat cukup rendah. Masyarakat desa menganggap pendidikan tidak penting karena output yang dihasilkan tidak berbanding lurus dengan pembangunan ekonomi keluarganya. Faktor ekonomi merupakan penyebab besarnya angka penduduk yang tidak menuntaskan pendidikan (Syamsuri dan Ulfah, 2019).</p> <p>Anak yang berasal dari keluarga miskin harus rela untuk berhenti sekolah karena membantu keluarga bekerja guna memperoleh penghasilan. Masyarakat ingin memperoleh hasil yang lebih cepat untuk menuntaskan kemiskinan, sedangkan pendidikan tidak mampu mewujudkan keinginan tersebut sehingga sekolah formal dianggap tidak dapat menjawab permasalahan kehidupan masyarakat di desa. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan nonformal menurut Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat (2012) semakin berkembang mengikuti perubahan zaman. Pelayanan pendidikan nonformal di desa salah satunya diwujudkan dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat.</p> <p>PKBM di wilayah dapat bekerja sama dengan Desa untuk mencapai tujuannya guna memberikan akses pendidikan, dan Desa juga dapat berkontribusi dengan PKBM dalam hal peningkatan pendidikan nonformal di Desa. Sebenarnya Desa telah banyak memberikan pendidikan nonformal melalui berbagai program pemberdayaan dan pendampingan masyarakat yang dilakukan dengan dana desa, dan telah memberikan dampak perubahan kualitas hidup dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat desa. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mendukung SDGs Desa dengan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas (SDGs Desa 4), menjalin kemitraan untuk pembangunan Desa (SDGs Desa 17) dimana diharapkan dampaknya menurunkan kemiskinan di Desa (SDGs Desa 1), peningkatan perekonomian masyarakat Desa dan pemerataan pertumbuhan ekonomi Desa (SDGs Desa 8). Data yang dibutuhkan dalam mengembangkan PKBM dapat dibaca dari data hasil pendataan SDGs Desa. Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan desa (PPD), penyusunan RPJMDesa dan RKPDes dapat menggunakan data hasil dari Pendataan SDGs Desa karena telah mencakup data-data mikro yang dibutuhkan oleh individu per-individu sampai kepada kelompok masyarakat, sehingga anggaran yang direncanakan menjadi tepat sasaran.</p> <p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkelanjutan yang dimaksud adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.</p> Jaenudin, S.E., M.Si., Novita Riani, S.Pi., M.Si., Andi Kristiawan, S.E., Adawiya Taufani, S.P., Ragil Hak Cipta (c) 2023 Artikel Kebijakan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi https://ejournal.kemendesa.go.id/index.php/artikelkebijakan/article/view/18 Tue, 31 Jan 2023 00:00:00 +0000